#POMinfo Pemerintah resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penularan virus corona. Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021. Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik. Hubungi Garda Akses 1 500 112 untuk informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan dari Asuransi Astra yang selalu memberikan peace of mind dalam berbagai situasi tak terduga.
#POMinfo

Pemerintah resmi melarang adanya mudik Lebaran 2021 untuk mencegah penularan virus corona. Larangan mudik ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Ketentuan peniadaan mudik dan pengetatan perjalanan tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat dilarang melakukan perjalanan antarkota/kabupaten/provinsi/negara untuk tujuan mudik.

Hubungi Garda Akses 1 500 112 untuk informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan dari Asuransi Astra yang selalu memberikan peace of mind dalam berbagai situasi tak terduga.